• Home
  • Tentang Saya
  • Facebook
  • Twitter

Viena Mellanda Sari

Blog seputar ilmu Kesehatan

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
  • Makalah
  • Kesehatan
  • SMK Kesehatan
  • Tugas
Makalah Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia

Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia

Unknown
Add Comment
Makalah
Jumat, 05 September 2014
MAKALAH
KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA

                                               
                                                           
AssalamualaikumWr.Wb
Dengan memanjatkan puji syukur atas kehadiran Allah SWT.  Yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah  dalam rangka tugas dari guru dengan baik dan sesuai dengan apa yang kita inginkan, tepat waktu, yang saat ini bisa berada di tangan pembaca yang budiman.
Sebab, sebesar apapun keinginan dan semangat seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, tapi tanpa pertolongan dan hidayah- Nya mustahil untuk terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Karena pada khakikat segala daya dan upaya hanya milik Allah SWT.
Adapun  tujuan kami membuat  Makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas dari guru farmasi. Yang berisi tentang beberapa hasil” Ketentuan Umum Farmakope Indonesia”  yang telah kita dapatkan dari sumber yang terpercaya, yang sudah kami renofasi.
Akhirnya, kami memohon kepada Allah SWT semoga selalu melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua.amin,  dan memberikan manfaat dan motifasi bagi kita semua yang mebacanya. Sekian dan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb

           










DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.....................................................................................i
KATA PENGANTAR......................................................................ii
BAB I Pendahuluan
            A. Latar belakang ..................................................................01
            B. Tujuan ...............................................................................01
BAB II Ketentuan Umum Farmakope Indonesia
1.      Menurut Asep FathurrohmanNic ( Ferbuary 2014)...........02
2.      Menurut Deni Hendra Alamsyah ( Maret 2010 )..............05
3.      Menurut Huzaefah Arsyad ( Febuary 2013 ) ...................05
4.      Menurut Ones Lamda .......................................................06
BAB III Penutup
A.     KESIMPULAN.................................................................12
B.     SARAN..............................................................................12
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................iii




                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

                                                                       BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

Farmakope merupakan buku resmi yang memuat uraian, persyaratan, keseragaman pengujian mutu dan pengolahan / peracikan obat, juga tentang alat-alat dan persyaratan alat yang digunakan  untuk pengolahan / peracikan dan pengujian mutu obat serta cara-cara pengujian potensi obat.
Buku Farmakope diakui dan didukung secara resmi dalam lingkungan suatu negara atau regional (gabungan beberapa negara dalam satu wilayah )  atau lembaga / badan internasional serta berlaku dalam wilayah tersebut.
Glenn Sonnedecker , seorang sarjana farmasi dari Amerika Serikat mendefinisikan Farmakope sebagai berikut : “Farmakope adalah suatu kompendium yang sengaja untuk melindungi keseragaman dalam hal kualaitas, komposisi dan kekuatan terapi bahan-bahan melalui spesifikasi  pengarang, metode dan instruksi yang dibuat dengan suatu batasan daerah oleh kekuasaan yang sah.”
Langkah perkembangan Farmakope seiring sejalan dengan sejarah perkembangan kefarmasian. Beberapah peninggalan dokumen tentang farmasi zaman purba ( farmasi kuno ) yang didapatkan melalui dokumen penelitian oleh ahli purbakala maupun penemuan  dokumen secara kebetulan menunjukan secara praktis semua sejarah kebudayaan telah mengembangkan dengan baik prosedur-prosedur pengobatan penyakit dan produksi bentuk sediaan. Berikut ini akan ditunjukkan catatan-catatan purba yang sangat berarti / bermakna yang berisi materi farmasi yang luas.

2.     Tujuan Masalah

1.      Untuk memudakan pembaca tentang Ketentuan Farmakope Indonesia
2.      Untuk mengetahui isi dari Ketentuan Farmakope Indonesia
3.      Dapat manfaat setelah membaca makalah ini
4.      Agar pembaca faham tentang Ketentuan Farmakope Indonesia




BAB II
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia

1.                 Menurut Asep FathurrohmanNic ( Ferbuary 2014 )

Farmakope memuat persyaratan kemurnian, sifat fisika dan kimia, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan yang berhubungan dengan obat-obatan. Bisa dibilang salah satu buku paririmbon Ilmu Resep.
Farmakope edisi terbaru yaitu Farmakope edisi IV yang berlaku sampai hari ini. Jika digunakan FI tanpa keterangan lain selama periode berlakunya Famakope Indonesia ini, maka yang dimaksudakan adalah FI IV dan semua suplemennya.

1.      Bahan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Air yang digunakan sebagai bahan dalam sediaan resmi harus memenuhi persyaratan untuk air, air untuk injeksi atau salah satu bentuk steril air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.
Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memnuhi semua persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila monografi seuatu sediaan memerlukan bahn yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan, asalkan adanya air atau zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang tetap.

2.      Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus tertera nama dan jumlah bahan tambahan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pemantap, pengawet dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan kecuali :
1.      Bahan tambahan tersebut membahayakan dalam jumlah yang digunakan.
2.      Tidak melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3.      Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
4.      Tidak mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Udara didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. gas tersebut harus dinyatakan etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.
3.      Tangas Uap.
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap yang dimaksud adalah tangas yang dibuat dengan uap panas mengalir. dapat jugadigunakan pemanas lain yang dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas yang mengalir.

4.      Tangas Air.
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu yang dimaksud adalah tangas air yang mendidih kuat.

5.      Larutan.
Larutan untuk pengujian atau penetapan kadar dibuat air sebagai berikut .
Pernyataan 1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga  volumer akhir 10 bagian volume.
Pernyataan 20:5:2 mempunyai arti beberapa cairan dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.

6.      Bobot Jenis
Bobot jenis adalah perbandingan bobot zat diudara pada suhu 25 derajat terhadap volume air dengan volume sama pada suhu 25 derajat.

7.      Suhu
Suhu dalam farmakope dinyatakan dalam derajat celcius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 derajat. Jika dinyatakan suhu kamar terkendali yang dimaksud adalah suhu 15 dan 30 derajat.

8.      Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai zat secara umum yang meliputi wujud, rupa, warna , rasa, bau dan beberapa hal dilengkapui dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan. Pernyataan dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak langsung dapat membatu dalam penilaian pendahuluan pada zat yabf bersangkutan. 

9.      Kelarutan
Kelarutan dalam zat Fermakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut 

10.  Wadah dan Penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya baik secara kimia maupun fisika, yang dapat menyebabkan perubahan kekuatan, mutu ataupun kemurniannya hingga tidak memenuhi syarat resmi.






11.  Suhu Penyimpanan
1.            Dingin
·         Suhu tidak lebih dari 8 derajat.
·         Lemari pendingin mempunyai suhu 2 - 8 derajat sedangkan
·         lemari pembeku mempunyai suhu antar -20 - -0 derajat.


2.              Sejuk
·         Suhu antara 8 - 15 derajat kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan dalam lemari pendingin.
Suhu kamar terkendalai adalh suhu yang diatur antara 15-30 derajat .
Hangat adalah suhu antara 30-40 derajat.
Panas berlebih adalah suhu diatas 40 derajat.

12.  Penandaan
Bahan yang disebutkan dalam Farmakope harus diberi penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.  Persen
1.  Persen bobot per bobot (b/b) menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran.
2.  Persen bobot per volume (b/v) menyatakan jumlah zat dalam 100 ml larutan sebagai pelarut dapat digunakan atau pelarut lain.
3.  Persen volume per volume (v/v) menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan.
Pernyataan perssen tanpa penjelasan lebih lanjut untuk campuran padat atau setngah padat, yang dimaksu adalah b/b, untuk larutan dan suspensi suatu zat dalam cairan yang dimaksud adal b/v untuk larutan cairan didalan cairan yang dimaksud adalah v/v dan untuk larutan gas dalam cairan yang dimaksud adalh b/v.;

14.  Daluarsa
Adalah waktu yang menunjukan batas akhir obat masih memenuhi syarat baku. Dalurasa dinyatakn dalam bulan dan tahun harus dicantumkan dalam etiket. 

http://pengetahuanfarmasi.blogspot.com/2014/02/ketentuan-umum-farmakope-indonesia-iv.html?view=timeslide







2.                 Menurut Deni Hendra Alamsyah ( Maret 2010 )

1.      Bahan dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi farmakop.
2.       Tangas Uap
Tangas dengan panas mengalir
3.      Tangas Air
Tangas air yang mendidih kuat
4.      Bobot Jenis
Perbandingan bobot zat dengan volume zat pada suhu 25 derajat
5.      Suhu
Kecuali dinyatakan lain, semua suhu dinyatakan dalam derajat Celsius
6.      Air
Air yang dimurnikan
7.      Pemerian
Memuat paparan mengenai sifat zat secara umum meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau
http://deniapt.blogspot.com/2010/03/ketentuan-umum-farmakope.html
3.     Menurut Huzaefah Arsyad ( Febuary 2013 ) 
1.                 Bahan Dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi Famakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persayaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
2.                   Bahan Tambahan
2.1  Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi, tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan, kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi.
2.2  Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan.
BAHAN TAMBAHAN YANG DIANGGAP TIDAK SESUAI DAN DI LARANG,KECUALI;
a.       Bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan,
b.      Tidak melebihi jumlah minimal yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
c.       Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
d.      Tidak menganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.

3.      Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat secara umum terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa hal dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.
http://farmasetikadasar.blogspot.com/2013/02/ketentuan-umum-farmakope-indonesia.html
4.     Menurut Ones Lamda

Farmakope edisi terbaru berlaku hingga saat ini adalah Farmakope Indonesia edisi empat judul tersebut dapat disngkat menjadi Farmakope Indonesia edisi  IV  atau  FI  IV.
Jika digunakan istilah FI tanpa keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah FI  IV dan semua suplemennya.

1.                   Bahan dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam farmakope.

Air yang digunakan sebagai bahan dalam sediaan resmi harus memenuhi persyaratan untuk air. Air untuk injeksi atau salah satu bentuk steril air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.

2.                   Bahan resmi
Harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila monografi suatu sediaan memerlukan bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan. Asalkan adanya air atau zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang telah ditetapkan.



3.                   Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus tertera nama dan jumlah bahan tambahan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan tersebut dianggap tidak sesui dan dilarang digunakan, kecuali :
3.1  Bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan
3.2  Tidak melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3.3  Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
3.4  Tidak mengganggu dalam penujian dan penetapan kadar.

4.                   Udara

Didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. Gas tersebut harus dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.

5.                   Tangas Uap

Jika dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksudkan adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pemanas lain yang dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.

6.                   Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu, yang dimaksudkan adalah tangas air yang mendidih kuat.





7.                   Larutan
Kecuali dinyatakan lain, Larutan untuk pengujian atau penetapan kadar dibuat dengan air sebagai pelarut.
Pernyataan 1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir  10 bagian volume.
Pernyataan 20 : 5 : 2 mempunyai arti beberapa cairan dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.

8.                   Bobot Jenis
Kecuali dinyatakan lain, bobot jenis adalah perbandingan bobot zat di udara pada suhu 25 o  terhadap bobot air dengan volume sama pada suhu 25 o

9.                   Suhu
Kecuali dnyatakan lain, semua suhu didalam farmakope dinyatakan dalam derajat celcius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 o . Jika dinyatakan suhu kamar terkendali, yang dimaksudkan adalah suhu 15 o dan 30 o

10.               Air
Kecuali dinyatakan lain yang dimaksud dengan air dalam pengujian dan penetapan kadar adalah air yang dimurnikan

11.               Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat secara umum terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau, dan untuk  beberapa hal dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk dalam pengelolahan, peracikan dan penggunaan

Pernyataan dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak langsung dapat membantu dalam penilaian pendahuluan terhadap mutu zat yang bersangkutan.

12.               Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :

Istilah Kelarutan
Jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat

Sangat mudah larut
Mudah larut
Larut
Agak sukar larut
Sukar larut
Sangat sukar larut
Praktis tidak larut


Kurang dari 1
1 sampai 10
10 sampai 30
30 sampai 100
100 sampai 1000
1000 sampai 10.000
Lebih dari 10.000


13.                   Wadah dan penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniaan hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di farmakope juga berlaku untuk wadah yang  digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.
13.1 Kemasan tahan rusak

Wadah suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter, harus disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segelnya.

13.2 Wadah tidak tembus cahaya
Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut.
Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram. Dalam hal ini etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi wadah habis karena diminum atau digunakan untuk keperluan lain.
Jika dalam monografi dinyatakan “ terlindung dari cahaya “ dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.

13.3 Wadah tertutup baik

Wadah tertutup baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat mencegah kehilangan bahan selama pengamanan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
13.4 Wadah tertutup rapat
Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan dan distribusi harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.
13.5 Wadah tertutup kedap
Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
13.6 Wadah satuan tunggal
Digunakan untuk produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosisi tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau pembungkusnya sebaiknya dirancang srdemikian rupa, hingga dapat diketahui apabila wadah tersebut perna dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus diberi etiket yang menyebutkan identitas, kadar atau kekuatan, nama, produsen, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.
13.7 Wadah dosis tunggal
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral
13.8 Wadah dosis satuan
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam dosis tunggal, langsung dari wadah.
13.9 Wadah satuan ganda
Adalah wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.
13.10 Wadah dosis ganda
Adalah wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan hanya secara parenteral
14.  Suhu penyimpanan
14.1 Dingin                 : adalah suhu tidaklebuhdari 8 o

Lemari pendingin memiliki suhu antara 2 o dan 8 o sedankan
Lemari pembeku mempunyai suhu antara – 20 o  dan  -10 o

14.2 Sejuk                   : adalah suhu antara 8 o  -  15 o
Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan di dalam lemari pendingin

14.3 Suhu kamar         : adalah suhu pada ruang kerja.
                                    Suhu kamar terkendali adlah suhu yang diatur antara 15 o dan 30 o

14.4 Hangat                 : adalah suhu antara 30 o dan  40 o
Panas berlebih : adalah suhu diatas 40 o

ONES LAMDA ®






BAB III
PENUTUP

1.       Kesimpulan

Ketentuan Umum ( General Notice ) Yaitu ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk Farmakope tersebut secara umum.
Farmakope adalah suatu kompendium yang sengaja untuk melindungi keseragaman dalam hal kualaitas, komposisi dan kekuatan terapi bahan-bahan melalui spesifikasi  pengarang, metode dan instruksi yang dibuat dengan suatu batasan daerah oleh kekuasaan yang sah.

2.        Saran
Sebagai calon Apoteker sebaiknya bisa memahami makalah ini, dan harus mengetahui tentang secara perinci tentang farmakologi ini. Dan setelah memahami maklah itu semoga bermanfaat bagi pembaca.                                                                                                                                                                                                                                                                                                 




  



DAFTAR PUSTAKA
1.      Asep FathurrohmanNic, Ferbuary 2014
http://pengetahuanfarmasi.blogspot.com/2014/02/ketentuan-umum-farmakope-indonesia-iv.html?view=timeslide

2.      Menurut Deni Hendra Alamsyah, Maret 2010
http://deniapt.blogspot.com/2010/03/ketentuan-umum-farmakope.html
3.      Menurut Huzaefah Arsyad, Febuary 2013
http://farmasetikadasar.blogspot.com/2013/02/ketentuan-umum-farmakope-indonesia.html
4.      ONES LAMDA ®

Tweet
Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Title : Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia
Description : MAKALAH K ETENTUAN U MUM F ARMAKOPE I NDONESIA                                                                               ...
Rating : 5

0 Response to "Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia"

← Posting Lebih Baru Posting Lama ⇒ Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Popular Post

  • Materi Artikel Bahasa Jawa
    MATERI ARTIKEL BAHASA JAWA         Pengertian Artikel Artikel iki rampung faktual Essay karo dawa tartamtu sing digawe kanggo...
  • MAKALAH HASIL PEMERIKSAAN KUANTITATIF URIN
      Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitatif dan Semi Kuantitatif terhadap  Urin (Protein Urin) KATA PENGANTA R                    ...
  • Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia
    MAKALAH K ETENTUAN U MUM F ARMAKOPE I NDONESIA                                                                               ...
  • Puisi
    Mengepas sayap kebebasan   Melepas secuil luka penderitaan Buka mata menatap ke depan Merai mimpi bersaa harapan Mencoba meningga...

Arsip Blog

  • ▼  2014 (7)
    • ►  November (2)
    • ▼  September (3)
      • Jenis Penyakit Di Sistem Pernafasan Manusia
      • MAKALAH HASIL PEMERIKSAAN KUANTITATIF URIN
      • Makalah Ketentuan Umum Farmakope Indonesia
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Label

  • Kesehatan
  • Makalah
  • Puisi
  • smk kesehatan

Daftar Blog Saya

  • Viena Mellanda Sari
    Makalah Asal-usul Agama Buddha Di Indonesia - *BAB I* *PENDAHULUAN* *1.1.* Latar Belakang Agama ialah kepercayaan terhadap Tuhan serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya. India yang terletak di kaw...
    10 tahun yang lalu
Copyright 2014 Viena Mellanda Sari - All Rights Reserved Design by Sigit Sapto - Powered by Blogger